Liputan6.com, Jakarta Sekretaris Tim Pemenangan Ridwan Kamil-Suswono (RIDO), Basri Baco, mengeklaim banyak terjadi perusakan poster atau alat peraga kampanye (APK) pasangan RIDO.
Menurut Baco, temuan perusakan APK Ridwan Kamil-Suswono semakin masif menjelang hari pencoblosan 27 November 2024.
“Sudah saatnya kita harus merespons terhadap perlakuan yang terjadi terhadap perusakan APK yang dilakukan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab,” kata Baco di Markas Tim Pemenangan RIDO, Jalan Pegangsaan Jakarta Pusat, seperti dikutip Rabu (20/11/2024).
Baco mengaku, selama ini tim pemenangan RIDO menahan diri dan tidak bertindak gegabah serta lebih memilih melaporkan tindak pelanggaran tersebut ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Namun sayangnya, menurut Baco, respons Bawaslu cenderung pasif dan selalu menanyakan sosok pelaku yang tim RIDO pun sebenarnya tidak mengetahui.
“Beberapa kali kami mengadukan kepada Bawaslu terkait perusakan APK ini, pertanyaan Bawaslu selalu sama, siapa pelakunya? Kita belum bisa mengetahui secara pasti siapa pelakunya,” ujar Baco.
Oleh karena itu, Baco mengatakan, strategi baru tim RIDO agar di hari-hari terakhir kampanye tidak lagi terjadi perusakan APK adalah dengan membentuk tim reaksi cepat yang akan bersiaga di setiap titik kecamatan dan kelurahan.
“Kami ingin membela diri atau kami ingin melakukan tindakan pencegahan. Kami akan melakukan patroli atau membentuk tim reaksi cepat untuk mengawasi APK-APK RIDO se-Jakarta,” tegas Baco.
Baco pun akan menggandeng seluruh mesin partai, dari total 15 partai politik pendukung Ridwan Kamil-Suswono untuk bekerja sama.
Selain itu, organ relawan dan ormas pendukung juga akan dilibatkan dalam pengamanan APK RIDO dan menangkap pelaku serta membawanya ke pihak berwajib.
“Semua mesin partai, mesin ormas, dan mesin relawan serta pendukung untuk menjaga APK-APK RIDO di wilayah masing-masing dan melakukan patroli, serta menangkap para pelaku-pelaku tindakan perusakan APK untuk kita bawa ke Bawaslu. Atau kita bawa ke pihak yang berwajib. Karena perusakan APK ini merupakan tindak pidana pemilu yang wajib untuk ditindak,” ucap Baco.