Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Serang baru-baru ini meraih posisi sebagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan pendapatan zakat tertinggi di Kabupaten Serang. Dana zakat tersebut berasal dari 2,5 persen gaji dan TPP (Tunjangan Penghasilan Pegawai) para Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinkes. Pada tanggal 19 September 2024, Dinkes Kabupaten Serang menerima penghargaan dari Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Serang sebagai OPD peringkat dua dengan perolehan Zakat, Infaq, dan Shadaqah (ZIS) terbesar. Prestasi ini merupakan hasil dari perolehan ZIS oleh Dinkes sebesar hampir Rp1,8 miliar pada tahun 2023.
Wahyu Suwargi, Kepala Unit Pengelola Zakat (UPZ) Dinkes Kabupaten Serang, menjelaskan bahwa perolehan ZIS diperoleh dari pemotongan 2,5 persen gaji dan TPP setiap ASN di Dinkes, yang jumlahnya hampir 1000 orang. Dana tersebut disetorkan bulanan melalui rekening ASN ke BAZNAS. Sebagian dana (65 persen) dikelola oleh BAZNAS dan sebagian lagi (35 persen) dikelola oleh Dinkes untuk program kesehatan prioritas, seperti bantuan kepada fakir miskin, duafa, Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ) Berat, gizi buruk, dan stunting. Dinkes berharap dana zakat ini dapat bermanfaat bagi masyarakat, terutama mereka yang membutuhkan.
Setiap tahun, Dinkes selalu menjadi salah satu OPD dengan pendapatan ZIS terbanyak. Tahun ini, pihaknya menargetkan peningkatan 5-10 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Dengan rencana kerja yang hampir sama setiap tahun, Dinkes berharap dapat memperoleh kenaikan pendapatan ZIS sesuai target yang ditetapkan.