Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Serang, KH Tb Ahmaduddin Khudori Yusuf, mengomentari perusakan Pondok Pesantren (Ponpes) Bani Ma’mun Kobak di Kampung Badak, Desa Gembor Udik, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang. Insiden ini berkaitan dengan dugaan aksi pencabulan yang dilakukan oleh pimpinan ponpes kepada santriwati. KH Tb Ahmaduddin Khudori Yusuf menilai langkah Polres Serang dalam mengamankan pelaku tindakan asusila tersebut dengan positif dan memberikan apresiasi. Dia juga menekankan pentingnya agar pelaku mendapat hukuman yang sesuai dengan hukum yang berlaku. Selain itu, ia mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan penanganan kasus ini kepada pihak berwenang tanpa melakukan aksi main hakim sendiri. Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, memastikan bahwa perusakan ponpes dipicu oleh dugaan tindakan asusila yang dilakukan oleh pimpinan ponpes berinisial K terhadap salah satu santriwatinya. Pelaku berhasil ditangkap dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Serang. Polres Serang menegaskan komitmennya untuk mengusut kasus ini secara menyeluruh demi keadilan semua pihak, sementara keamanan di Desa Gembor Udik tetap dijaga untuk memastikan situasi kondusif.