Saksi RK-Suswono Tolak Tandatangani Rekapitulasi Kecamatan

Jangan Lewatkan

Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta nomor urut 1, Ridwan Kamil-Suswono (RIDO), hadir di Jakarta Selatan untuk menghadiri rekapitulasi penghitungan suara tingkat kecamatan. Namun, mereka memutuskan untuk tidak menandatangani rekapitulasi tersebut. Ketua KPU Jakarta Selatan, Taqiyuddin, mengkonfirmasi bahwa saksi dari RIDO menolak menandatangani rekapitulasi hasil perhitungan suara di 10 kecamatan di Jakarta Selatan, termasuk Mampang, Pancoran, Kebayoran Baru, Kebayoran Lama, Cilandak, Tebet, Pasar Minggu, Setiabudi, Pesanggrahan, dan Jagakarsa.

Keberatan saksi dari RIDO terkait dengan jumlah partisipasi dan angka surat suara sah dalam kecamatannya masing-masing. Misalnya, Kecamatan Kebayoran Baru menolak menandatangani laporan karena perbedaan besar antara surat suara sah dan tidak sah. Begitu pula dengan Pesanggrahan dan kecamatan lainnya yang juga memiliki alasan sendiri untuk tidak menandatangani.

Di samping itu, tim pasangan calon nomor urut 1 juga mempertanyakan distribusi formulir C6 yang dirasa tidak merata. Mereka menganggap bahwa hal ini dapat berdampak pada partisipasi pemilih karena banyak warga tidak menerima undangan atau formulir tersebut. Hal ini menjadi sorotan karena berpotensi mempengaruhi hasil akhir pilkada Jakarta 2024.

Semua Berita

Berita Terbaru