PKS Stadium Maulana Yusuf: Saksi Tanpa Kajian

Jangan Lewatkan

Persidangan kasus dugaan korupsi lahan Stadion Maulana Yusuf, Ciceri, Kota Serang, terus berlanjut. Kepala Bidang Olahraga pada Disparpora Kota Serang, Muhammad Nafis, mengungkapkan bahwa perjanjian kerja sama sewa antara Dinas Pariwisata, Kepemudaan, dan Olahraga (Disparpora) Kota Serang dengan pihak ketiga terjadi tanpa melalui proses kajian. Dalam persidangan, Nafis didampingi oleh Bendahara Penerimaan Disparpora, Iris Herga Agustina, dan perwakilan Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP), Antonius. Nafis menjelaskan bahwa sebelum penandatanganan kerja sama, ia telah berdiskusi dengan terdakwa Sarnata bahwa PKS tersebut seharusnya melibatkan Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah (TKKSD) Kota Serang. Namun, PKS tersebut ditandatangani tanpa persetujuan dari TKKSD dan hanya satu rangkap dari empat rangkap. Selain itu, Basyar Alhafi, terdakwa dalam kasus ini, belum menyetorkan jumlah sewa yang seharusnya telah dibayarkan ke kas daerah. Peristiwa ini menimbulkan pertanyaan yang harus dipertanggungjawabkan di pengadilan. Saksikan perkembangan kasus ini melalui sumber link terkait.

Semua Berita

Berita Terbaru