Ketua KPU Provinsi Jakarta, Wahyu Dinata menyampaikan bahwa kemungkinan proses rekapitulasi suara Pilkada Jakarta di tingkat provinsi bisa selesai lebih cepat dari jadwal yang ditentukan. Menurut Wahyu, sesuai aturan, rekap suara tingkat provinsi harus selesai paling lambat pada tanggal 9 Desember 2024. Dia mengajak publik untuk memantau jalannya rekapitulasi suara yang akan berlangsung sore hari ini. Jika proses berjalan lancar dan memenuhi kesepakatan dari pengawas Pemilu serta saksi pasangan calon, maka rekapitulasi suara bisa selesai sebelum batas waktu yang ditentukan. Usai penghitungan di tingkat kota, KPU Jakarta akan melaksanakan rapat pleno rekapitulasi suara di tingkat provinsi hari ini. Rapat tersebut akan dilaksanakan di Hotel Sari Pan Pacific Jakarta pada pukul 16.00 WIB dan dihadiri oleh pendamping pasangan calon serta saksi yang dimandatkan untuk mengikuti kegiatan tersebut. Wahyu juga menegaskan bahwa dalam rapat pleno rekapitulasi suara tingkat provinsi, pihak KPU akan mengundang Liaison Officer (LO) Pasangan calon dan saksi pasangan calon yang diamanatkan untuk memastikan keabsahan mereka dalam mengikuti proses rekapitulasi.
“Kemungkinan Rekap Suara Jakarta Berakhir Lebih Cepat”
