“Penertiban Parkir Liar di Tangerang: Solusi Area Ruang Terbuka Hijau”

Jangan Lewatkan

Pemerintah Kota Tangerang bergerak untuk menindak parkiran liar di Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kota Tangerang. Area parkir liar antara Terminal Poris Plawad dan Stasiun Batuceper akan diatur mulai 10 Desember 2024. Pemkot Tangerang telah menyiapkan fasilitas Park and Ride di Terminal Poris Plawad dengan kapasitas 1.000-2.000 kendaraan roda dua sebagai alternatif parkir bagi pengunjung. Tindakan ini dilakukan untuk mematuhi Peraturan Daerah (Perda) dan memperbaiki RTH. Selain itu, Pemkot Tangerang juga berharap tindakan ini dapat meningkatkan PAD melalui dana retribusi. Upaya sosialisasi telah dilakukan dengan memasang spanduk pemberitahuan, rambu, dan marka penunjuk jalan. Masyarakat pun diharapkan dapat berpartisipasi dalam mewujudkan ketertiban parkir dan menggunakan fasilitas parkiran resmi yang disediakan oleh Pemkot Tangerang. Dengan demikian, diharapkan keamanan dan kenyamanan di ruang publik Kota Tangerang dapat terjamin.

Semua Berita

Berita Terbaru