Pasangan Kekasih Serang Tersangka Sabu: Penemuan Menjanjikan

Jangan Lewatkan

Pasangan kekasih berinisial TD (20) dan MS (24) ditangkap oleh Polisi karena terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu di Kota Serang. Mereka ditangkap bersama dengan rekannya, MH (38), setelah berhasil diamankan sabu seberat 64 gram. Penangkapan dimulai dengan penangkapan MH di kontrakannya di Lingkungan Kepandean Kidul, Kelurahan Serang, di mana dia menerima kiriman sabu seberat 65 gram dari seseorang bernama AG. Setelah dilakukan pengembangan, TD dan MS juga ditangkap di kontrakannya di Lingkungan Pakupatan, Kelurahan Panancangan, Kecamatan Cipocok Jaya.

Ketiga tersangka merupakan kurir yang menggunakan Whatsapp dan Instagram untuk berkomunikasi. MH menerima sabu gratis dari AG sebagai upah, sementara TD dan MS mendapatkan uang sebesar Rp300 ribu dari tiap penjualan. Motif dari perbuatan ketiganya diduga karena ketidakpastian pekerjaan dan pengaruh lingkungan sosial yang menyebabkan mereka terlibat dalam peredaran narkoba.

Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. Peristiwa ini menjadi sorotan masyarakat dan perlu diwaspadai agar kasus serupa tidak terulang. Semoga kejadian ini dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.

Semua Berita

Berita Terbaru