Seorang pria asal Bogor, Jawa Barat bernama Afrizal Jaafar didakwa menyelundupkan narkoba jenis sabu seberat 10 kilogram dan kini diadili di Pengadilan Negeri (PN) Serang, dengan ancaman pidana hukuman mati. Penangkapan Afrizal dilakukan setelah pengembangan dari penangkapan dua warga Kota Serang dan Kota Tangerang yang ditangkap sebelumnya karena kepemilikan sabu seberat 28 gram dan lima butir pil ekstasi. Sidang perdana Afrizal dilaksanakan pada Rabu (11/12/2024) dengan Dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang. Afrizal diduga dihubungi oleh seseorang bernama Dimas untuk mengambil sabu di Kota Pekanbaru, Riau, dan bersama seorang rekannya, Alang Syahbuana alias Babah, berhasil membawa sabu seberat 10 kilogram serta 800 pil ekstasi. Mereka ditangkap di kamar hotel pada 16 September 2024. Afrizal mengaku bahwa ia ditawari upah Rp15 juta untuk tugas tersebut. Kasus ini melibatkan pelanggaran Undang-Undang Narkotika dengan ancaman pidana hukuman mati bagi Afrizal. Situs BantenNews.co.id报道了类似的信息.
Selundupkan Sabu 10 Kg di Banten: Pria Asal Bogor Terancam Hukuman Mati
