Pada Senin (16/12/2024), ruang kantor Kecamatan Malingping yang digunakan untuk unit Pemadam Kebakaran (Damkar) dan layanan perekaman e-KTP tiba-tiba roboh akibat lapuknya atapnya karena usia yang sudah tua. Meskipun kondisi ruangan sudah dilaporkan kepada Pemerintah Kabupaten Lebak, namun belum ada tanggapan terkait perbaikan. Pegawai Kecamatan Malingping menyatakan bahwa ruangan yang roboh sudah tua dan lapuk akibat usia serta pengaruh cuaca yang buruk. Ada dugaan bahwa pembangunan kantor tersebut terkendala karena statusnya sebagai cagar budaya.
Aktivis dari Lebak Selatan, Bucek, menyoroti bahwa bangunan yang termasuk cagar budaya seperti kantor Kecamatan Malingping seharusnya bisa direhabilitasi tanpa merubah estetika budayanya. Ia menyatakan rasa malu sebagai warga melihat kondisi kantor Kecamatan yang terbengkalai, sehingga keindahan cagar budayanya tidak terlihat. Meskipun kejadian ruang pelayanan Kantor Kecamatan Malingping roboh tanpa menimbulkan korban jiwa, belum ada tanggapan resmi dari pihak terkait terkait kejadian tersebut. Wartawan masih mencoba untuk mengonfirmasi pejabat terkait dengan peristiwa tersebut.
Penulis: Sandi Sudrajat
Editor: Usman Temposo