Pada Senin (16/12/2024), rapat pleno dewan pengupahan Kabupaten Serang menjadi sorotan tajam bagi buruh yang tergabung dalam Aliansi Serikat Pekerja dan Serikat Buruh (ASPSBS). Mereka menilai hasil pembahasan terkait kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) sebesar 10,9 persen masih belum memuaskan. Sebagai bentuk protes, ratusan buruh menggelar aksi di depan gedung Sekretariat Daerah (Setda) Pemerintah Kabupaten Serang, dengan menyampaikan orasi dan menanyakan hasil rapat pleno.
Koordinator Serikat Pekerja Serikat Buruh Kabupaten Serang, Asep Saefullah, menjelaskan bahwa usulan kenaikan UMK didasarkan pada analisis empat variabel kebutuhan hidup layak (KHL). Ia berharap rapat pleno bisa mencapai kesepakatan yang memuaskan bagi buruh. Jika tuntutan kenaikan UMK tidak terpenuhi, serikat buruh menegaskan akan menggelar aksi dalam skala lebih besar.
Protes ini menyoroti pentingnya keputusan yang adil dari dewan pengupahan Kabupaten Serang dalam menentukan kesejahteraan buruh di wilayah tersebut. Dalam upaya mendukung dan memperjuangkan hak-hak buruh, serikat buruh tetap komitmen untuk menekan dewan pengupahan agar kenaikan UMK lebih dari 6,5 persen guna memenuhi kebutuhan para buruh.