26.7 C
Jakarta
Thursday, January 16, 2025

“Dugaan TSM di Pilkada Sarmi: Agus Festus Moar-Mustafa Arnold Muzakkar Menuju MK”

Jangan Lewatkan

Pasangan Calon nomor urut 3 dalam Pilkada Kabupaten Sarmi, Provinsi Papua, yakni Agus Festus Moar-Mustafa Arnold Muzakkar, memutuskan untuk mencari keadilan melalui Mahkamah Konstitusi (MK) dengan mengajukan permohonan sengketa hasil Pilkada 2024. Tindakan ini dilakukan dengan mengirimkan permohonan secara langsung ke Gedung MK di Jakarta oleh Bahar selaku Ketua Tim Pemenangan. Bahar mengungkapkan bahwa permohonan tersebut bertujuan untuk mendiskualifikasi pesaingnya, Dominggus Catue-Jumriati, yang diduga melakukan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) atau minimal membuat pemungutan suara ulang (PSU). Menurut Bahar, indikasi kecurangan yang terjadi selama proses pemilihan sangat jelas dan memerlukan perhatian serius dari MK. Bahar juga menegaskan pentingnya membangun kesadaran berdemokrasi yang bersih dan beradab untuk mencegah praktik-praktik tercela seperti money politics. Pihaknya juga memiliki bukti kuat berupa laporan dari masyarakat setempat yang menyebut adanya pemberian uang tunai kepada pemilih sebagai upaya money politics yang masif. Harapannya, Mahkamah Konstitusi dapat memberikan keputusan yang adil dalam mengatasi persoalan ini.

Semua Berita

Berita Terbaru