Anggota DPRD Provinsi Banten, Taufik Arahman, menyelenggarakan acara sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) terhadap tindak kekerasan di Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, pada Rabu malam. Dalam kesempatan tersebut, Taufik Arahman mengajak masyarakat untuk memberikan masukan mengenai peraturan yang telah dibuat agar sesuai dengan kebutuhan dan harapan masyarakat.
“Saya berharap Perda Provinsi Banten ini dapat memenuhi harapan masyarakat,” ujar Taufik dalam sambutannya. Menyadari tingginya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, Taufik menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam melindungi mereka dari segala bentuk kekerasan.
Perda ini dibuat dengan tujuan untuk melindungi dan menyelamatkan masyarakat, oleh karena itu, dukungan dari masyarakat sangat diharapkan,” tambahnya. Taufik juga menyoroti fakta bahwa kebanyakan pelaku kekerasan terhadap perempuan dan anak adalah orang-orang yang dekat dengan korban tersebut.
Dia mengimbau agar para korban maupun saksi yang melihat tindak kekerasan untuk berani melaporkannya kepada pihak berwajib. Dengan demikian, penegakan hukum dapat dilakukan untuk memberikan keadilan bagi korban. Pembicara atau narasumber lain dalam acara sosialisasi tersebut adalah M Nawa Said Dimyati.
Para peserta diajak untuk proaktif dalam memahami dan mendukung upaya pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak. Penulis artikel ini adalah Tb Moch. Ibnu Rushd, sedangkan proses penyuntingan dilakukan oleh TB Ahmad Fauzi. Temukan berita terkini lainnya di Google News dan dukung BantenNews.co.id melalui tautan yang tersedia.