Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Serang menuntut seorang warga Kampung Nanggerang, Desa Mekarbaru, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 8 bulan. Terdakwa, Aan Mutiah, dihadapkan pada sidang atas kasus penganiayaan terhadap tukang bakso bernama Hulaevah. Dalam persidangan, JPU Kejari Serang, Muhammad Siddiq, menyebutkan bahwa Aan terbukti melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan luka bakar derajat ringan pada korban. Meskipun sampai saat ini belum ada perdamaian antara korban dan terdakwa, Aan menyatakan penyesalannya setelah tuntutan dibacakan. Sidang ditutup dengan agenda putusan yang dijadwalkan pada tanggal 6 Januari 2025. Kejadian bermula ketika Aan mendatangi rumah mertuanya di Kampung Nanggerang untuk konfrontasi dengan Hulaevah terkait isu penggunaan dagangan bakso. Adu mulut terjadi antara Aan dan kakaknya Oom Hasanah di kios bakso, yang kemudian berujung pada Aan menyiram air panas kepada Hulaevah. Korban mengalami luka bakar dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Petir. Dengan demikian, Aan dihadapkan pada tuntutan hukuman yang telah disampaikan oleh JPU Kejari Serang di Pengadilan Negeri Serang.