Tim Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang, melakukan penertiban atribut Organisasi Masyarakat (Ormas) guna menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat. Langkah ini diambil untuk mempertahankan kondusivitas keamanan wilayah dengan menertibkan pemasangan atribut beberapa Ormas yang berbeda di persimpangan Jalan Hasyim Ashari pada Jumat (27/12/2024). Camat Ciledug, Ayi Nuryadin, menjelaskan bahwa tindakan penertiban dilakukan karena keberadaan atribut Ormas tidak sesuai aturan dan untuk memberikan rasa aman serta nyaman kepada masyarakat. Selain itu, kehadiran atribut Ormas juga dapat memicu gesekan antar Ormas, mengganggu kondusivitas, dan menimbulkan keresahan di masyarakat. Oleh karena itu, pemerintah setempat meminta Ormas agar tidak mendirikan posko dan pemasangan atribut harus mendapatkan izin dari institusi terkait, seperti Kepolisian dan Satpol PP Kota Tangerang. Petugas juga akan melakukan patroli rutin untuk memastikan tidak ada lagi pemasangan atribut Ormas tanpa izin. Semua tindakan ini dilakukan guna menjaga ketertiban dan keamanan wilayah serta memberikan rasa aman kepada masyarakat.
“Atribut Ormas Kota Tangerang: Larangan dan Penemuan”
Previous article
Next article