Polres Pandeglang berhasil menangkap salah satu anggota komplotan penembak yang menyebabkan kematian pemilik rental mobil di Rest Area KM 45 Jalan Tol Tangerang-Merak. Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Alfian Yusuf, memastikan penangkapan tersebut dilakukan di sebuah kontrakan di Kecamatan Picung pada pukul 13.00 WIB pada Jumat, 3 Januari 2025. Tim Resmob Polda Banten, Polresta Tangerang, dan Polres Pandeglang bergabung dalam operasi penangkapan yang berujung pada penyerahan pelaku ke Polresta untuk proses lebih lanjut.
Pelaku yang diketahui bernama AS telah ditangkap di kontrakan milik temannya di Kecamatan Picung setelah melarikan diri dari Pandeglang. Polisi yakin bahwa AS berperan sebagai penyewa mobil dari perusahaan rental korban, Ilyas Abudrahman. Dugaan sementara menyebutkan bahwa pelaku menyewa mobil dengan tujuan untuk menjualnya kembali. Sebelumnya, korban berusaha mengejar mobilnya yang tidak dikembalikan oleh penyewa dan meminta pendampingan dari Polsek Cinangka, namun tidak dikabulkan. Akibatnya, korban akhirnya ditembak oleh pelaku di Rest Area KM 45 Jalan Tol Tangerang Merak, menyebabkan korban meninggal di rumah sakit.
Keberhasilan Polres Pandeglang dalam menangkap pelaku tersebut merupakan hasil kerja sama yang solid antara berbagai instansi kepolisian. Kasus pembunuhan yang dilakukan atas pemilik rental mobil tersebut menunjukkan tingkat kejahatan yang perlu mendapat perhatian serius dari aparat kepolisian. Semoga dengan proses hukum yang berjalan, keadilan dapat ditegakkan dan korban dapat mendapatkan kepastian hukum yang adil.