Dua warga Cigeulis, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, dengan inisial SH dan SB, ditangkap polisi karena mengedarkan uang palsu. Mereka ditangkap ketika mencoba menggunakan uang palsu di warung kopi milik salah satu warga setempat. Kapolsek Cigeulis, Iptu Erwin, menjelaskan bahwa pemilik warung melaporkan adanya transaksi yang mencurigakan, di mana uang yang digunakan diduga palsu. Setelah SH ditangkap, ia mengakui bahwa uang palsu tersebut berasal dari SB. Polisi kemudian langsung menangkap SB di rumahnya. Selain itu, pihak kepolisian juga tengah memburu pelaku lain yang memberikan uang palsu kepada SB. Kedua pelaku sedang menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Cigeulis untuk mengungkap pelaku lainnya. Uang palsu yang diamankan sebanyak Rp600 ribu. Uang palsu yang digunakan kedua pelaku dinilai kurang baik karena banyak perbedaan yang mencolok jika dibandingkan dengan uang asli. Warna pada uang tersebut cenderung kusam, menandakan keaslian uang palsu tersebut. Polisi mengatakan bahwa pelaku masih belum ditangkap, namun identitasnya sudah dikantongi. Menurut polisi, warga tersebut mendapat uang palsu dengan perjanjian tukar uang palsu dengan uang asli. Kepolisian berjanji akan terus melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya yang terlibat dalam kasus ini.
Penangkapan Dua Warga Cigeulis: Penemuan Uang Palsu Terbaru
Previous article
Next article