Pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Serang, Agus bin Suta (30) sebagai terdakwa pembunuhan anak kandung berusia 3 tahun, menyatakan bahwa dirinya tidak menyadari tindakan membunuh anaknya. Agus mengaku hanya ingat golok sudah ada di leher anaknya dan darah mulai mengalir. Dalam penjelasannya kepada jaksa penuntut umum, Agus menyatakan bahwa ia tidak sadar ketika mengambil golok hingga menggorok anaknya. Ia merasa seperti ada yang mengendalikan dirinya dan mengakui hanya ingat memegang kepala anaknya dan melihat golok tertancap di leher. Setelah kejadian itu, Agus kabur dan membuang golok ke sawah serta menyimpan golok tersebut di lemari pakaian. Meskipun memiliki riwayat penggunaan obat-obatan dan alkohol, Agus menjawab bingung ketika ditanya tentang bisikan yang didengar selama kejadian. Hakim Majelis, Bony Daniel, meragukan keterangan Agus yang mengatakan melakukan kejahatan dalam keadaan tidak sadar. Selain itu, Bony juga mencatat bahwa Agus pernah kabur dari sel Mapolresta Kota Serang dan berhasil ditangkap kembali setelah empat hari. Kasus pembunuhan anaknya tersebut akan dilanjutkan dengan agenda tuntutan dari jaksa penuntut pada sidang berikutnya.
“Pria Serang Bunuh Anak 3 Tahun: Penemuan Menjanjikan!”
Previous article
Next article