28.2 C
Jakarta
Friday, February 14, 2025

“Modus Oknum Guru Cabul: Wawasan Terbaru!”

Jangan Lewatkan

Guru SD di Kecamatan Sobang, Kabupaten Lebak dengan inisial WS, diduga telah mencabuli anak di bawah umur sejak tahun 2023. Kapolres Lebak, AKBP Herfio Zaki, mengungkap bahwa pihak kepolisian telah memeriksa beberapa saksi terkait kasus pencabulan ini. Lebih lanjut, ditemukan bahwa 9 anak di bawah umur menjadi korban dari pelaku tersebut. WS, yang merupakan seorang guru olahraga honorer dan mahasiswa semester VII, diduga melakukan aksi bejatnya dengan cara mengajak korbannya berolahraga di sekolah, GOR, atau rumah, lalu melakukan pencabulan. Pelaku dijerat dengan Pasal 76e Jo Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara ditambah 1/3 hukuman karena sebagai tenaga pengajar. Ancaman ini disampaikan oleh Herfio Zaki kepada awak media pada Selasa (14/1/2025). Penulis artikel ini adalah Sandi Sudrajat dan diedit oleh Usman Temposo.

Semua Berita

Berita Terbaru