Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Serang telah menjatuhkan vonis pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan kepada Aan Mutiah atas kasus penganiayaan terhadap seorang tukang bakso bernama Hulaevah. Putusan PN Serang nomor 774/Pid.B/2024/PN SRG menyatakan bahwa Aan terbukti melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan. Meskipun vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang yang menuntut pidana penjara selama 1 tahun dan 8 bulan, Aan dihukum karena perbuatannya yang meresahkan masyarakat.
Peristiwa ini bermula pada 27 Juli 2024 ketika Aan mendatangi rumah mertuanya yang juga berfungsi sebagai tempat berjualan bakso milik Hulaevah. Aan mendatangi Hulaevah untuk mengonfrontasi karena mendengar isu bahwa Hulaevah telah mengguna-guna dagangan bakso miliknya. Konfrontasi tersebut kemudian berlanjut di rumah kakak Aan, Oom Hasanah, yang juga menjual bakso di kiosnya.
Adu mulut terjadi antara Aan dan kakaknya, dan Hulaevah berusaha untuk melerai keduanya. Namun, emosi Aan membuatnya melemparkan panci berisi kuah panas dari kios bakso Oom ke arah Hulaevah, yang kemudian mengakibatkan Hulaevah mengalami luka bakar. Kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek Petir oleh Hulaevah pada 31 Juli 2024 dan Aan akhirnya divonis hukuman penjara.
Melalui putusan ini, PN Serang memberikan peringatan bahwa tindakan kekerasan tidak akan ditoleransi, dan hukuman akan diberikan kepada pelaku kekerasan meskipun dalam bentuk yang lebih ringan dari tuntutan awal. Kejadian ini juga menegaskan pentingnya penyelesaian konflik dengan cara yang damai dan menghindari penggunaan kekerasan sebagai solusi.