28.2 C
Jakarta
Friday, February 14, 2025

“Polda Banten: Penangkapan 10 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Tangerang”

Jangan Lewatkan

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten berhasil membongkar jaringan penyalahgunaan obat keras jenis Excimer dan Tramadol di sebuah lahan kosong di Jl. Insinyur Sutami 168, Karang Anyar, Kecamatan Kemiri, Kabupaten Tangerang. Operasi pada Sabtu (16/1/2025) mengakibatkan penangkapan 10 pelaku beserta barang bukti setelah mendapatkan informasi dari masyarakat dan melakukan penyelidikan di lokasi tersebut.

Tim berhasil menyita 250 butir obat jenis Excimer, 193 butir obat jenis Tramadol, 7 unit handphone, 4 unit sepeda motor, dan uang tunai sebesar Rp15.000. Pelaku yang berinisial SA, MA, SM, SF, DR, BH, AN, AS, AB, dan MH kemudian diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut di Mapolda Banten. Mereka diduga terlibat dalam produksi dan distribusi obat keras yang tidak sesuai standar keamanan dan mutu.

Kombes Pol Yudhis Wibisana menyatakan bahwa tindakan para pelaku melanggar Pasal 435 dan Pasal 436 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Polisi akan bertindak tegas untuk melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan obat keras dan terus mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. Atas kejadian ini, penulis artikel adalah Ade Faturohman dan diedit oleh Usman Temposo. Source link dapat ditemukan di BantenNews.co.id.

Semua Berita

Berita Terbaru