Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA) memperhatikan penerbitan sertifikat hak milik (SHM) dan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) di perairan Kabupaten Tangerang. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengeluarkan pernyataan terkait terbitnya SHM dan SHGB di kawasan laut yang dipagari di Kabupaten Tangerang.
Investigasi dilakukan untuk memastikan apakah bidang tanah tersebut berada di dalam atau luar garis pantai. Data pengajuan sertifikat sejak 1982 akan dibandingkan dengan garis pantai terbaru hingga 2024. Aliansi AGRA merasa penting memberikan tanggapan atas klarifikasi Menteri Nusron Wahid, yang dianggap sebagai upaya cuci tangan. Mereka menekankan bahwa penerbitan SHGB dan SHM di kawasan laut melanggar hukum karena pantai dan laut merupakan kawasan sempadan yang tidak dapat disertifikasi menurut UU Pokok Agraria.
AGRA mendesak pembatalan SHGB dan SHM yang diterbitkan di kawasan tersebut, serta pengadilan bagi semua pihak yang terlibat, termasuk Kementerian ATR/BPN. Mereka juga meminta agar proyek strategis nasional (PSN) pada kawasan PIK 2 dicabut dan operasional PIK 2 dihentikan. AGRA menyerukan agar Presiden Prabowo mengevaluasi seluruh jajaran kabinet yang terlibat dalam skandal PIK 2 tanpa terkecuali.
Pada akhirnya, AGRA menekankan bahwa langkah-langkah yang diambil harus sejalan dengan hukum dan keadilan, serta perlindungan terhadap masyarakat terdampak. Seluruh pihak diminta untuk bertanggung jawab atas tindakan yang telah dilakukan dalam hal penerbitan sertifikat di kawasan laut Kabupaten Tangerang.