Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Serang telah menetapkan Lucky Mulyawan Martono sebagai tersangka penjualan obat setelan yang berbahaya. Lucky, anak dari Edy Mulyawan Martono, tidak hadir dalam panggilan penyidik karena sedang berada di Korea Selatan. Rahmatullah Jupri, kuasa hukum dari Apotek Gama, mengkonfirmasi bahwa kliennya tidak hadir dalam panggilan pertama penyidik setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 22 Januari 2025. Meskipun demikian, ia telah mengirim surat kepada penyidik untuk menjadwalkan ulang pada 3 Februari dan memastikan bahwa kliennya akan kooperatif meskipun saat ini berada di luar negeri. Selain itu, Rahmat juga mengungkapkan bahwa ia telah mengajukan pra peradilan ke Pengadilan Negeri Serang atas penetapan tersangka kliennya. Pra peradilan diajukan karena ada hal-hal yang dianggap janggal dalam penetapan tersangka tersebut. Kepala BBPOM Serang, Mojaza Sirait menyatakan bahwa Lucky dijadikan tersangka berdasarkan dua alat bukti yang kuat. Lucky diduga terlibat dalam produksi obat racikan berbahaya sebagai PSA Gama. Selain itu, diungkapkan bahwa Lucky telah melanggar beberapa pasal hukum dan diancam dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara. Saat ini perkembangan pemeriksaan tersangka sedang diikuti secara proporsional dan profesional oleh BPOM.
“Anak Bos Apotek Gama: Penemuan Menjanjikan dari Korea”
