28.2 C
Jakarta
Tuesday, February 11, 2025

“Pengungkapan Pengedaran Sabu & Obat Tanpa Izin: Temuan Polisi yang Menjanjikan”

Jangan Lewatkan

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pandeglang telah berhasil menangkap seorang pengedar sabu dengan inisial TS (43) dan 2 pengedar obat tanpa izin dengan inisial KD dan WH. Para pelaku tertangkap dalam waktu dan lokasi yang berbeda saat sedang melakukan transaksi dengan calon pembeli. Kapolres Pandeglang, AKBP Oki Bagus Setiadji, menjelaskan bahwa TS ditangkap pada 6 Januari 2025 dengan barang bukti berupa sabu seberat 40 gram, alat hisap sabu, dan timbangan digital. Sedangkan KD dan WH ditangkap masing-masing pada tanggal 10 dan 12 Januari 2025 dengan barang bukti berupa ribuan butir obat dan satu unit handphone.

Berdasarkan pengakuan TS, ia mendapatkan sabu dari seseorang dan menjualnya kembali dengan imbalan. Sementara KD dan WH mendapatkan obat tanpa izin melalui media sosial untuk dijual kembali. Modus operandi pelaku sabu melibatkan transaksi melalui handphone tanpa pertemuan langsung antara pembeli dan penjual. Oki menyayangkan fakta bahwa para pengedar juga menjual barang terlarang kepada anak-anak remaja dan pelajar.

TS mengakui mendapatkan sabu dari kenalannya di luar Pandeglang dan menjualnya untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Ia juga mengungkap bahwa telah menjalani hukuman penjara karena kasus yang sama sebelumnya. Selain upaya penegakan hukum, peningkatan kesadaran akan bahaya peredaran narkoba perlu dilakukan untuk melindungi generasi muda dari ancaman tersebut.

Semua Berita

Berita Terbaru