Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah mengumumkan rencana untuk menunda pelantikan kepala daerah terpilih dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024. Jadwal pelantikan direncanakan akan diundur antara tanggal 17 hingga 20 Februari 2025. Tito menjelaskan bahwa tanggal pasti untuk pelantikan belum ditentukan karena masih ada beberapa tahapan yang harus dilalui sebelum pelantikan dapat dilakukan. Tahapan pertama melibatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam menetapkan kepala daerah terpilih yang tidak lagi memiliki sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK). Tito telah berkoordinasi dengan KPU untuk mempercepat tahapan ini menjadi satu hari. Selanjutnya, proses penetapan di tingkat DPRD dan usulan ke Kemendagri juga akan dipercepat. Tito memastikan bahwa setelah menerima usulan dari pemerintah, pelantikan harus dilaksanakan dalam waktu maksimal 20 hari. Selain itu, pelantikan juga akan dilakukan dengan mencermati pelantikan kepala daerah yang tidak lagi bersengketa di MK dalam rentang waktu 12 hingga 14 hari setelah putusan MK. Presiden Prabowo Subianto akan menentukan tanggal pelantikan kepala daerah tahap pertama, yang akan diatur sesuai dengan Peraturan Presiden. Seluruh proses ini diharapkan dapat dilaksanakan dengan cepat agar pelantikan kepala daerah dapat dilakukan sesuai rencana.
“Perubahan Jadwal Pelantikan Kepala Daerah: Update Terbaru”

Previous article