Fenomena antrean panjang pembelian gas LPG 3 kilogram di masyarakat belakangan ini disebabkan oleh kebijakan dari Pemerintah Pusat. Kementerian ESDM telah memutuskan untuk melarang penjualan gas LPG 3 kilogram secara eceran, dalam upaya agar subsidi ini tepat sasaran dan dijual sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET). Hal ini menyebabkan perubahan dalam prosedur pembelian gas LPG 3 kilogram, dimana masyarakat sekarang harus membelinya langsung di pangkalan. Meskipun tidak ada kelangkaan gas melon, namun perubahan ini membuat beberapa masyarakat merasa kesulitan karena biasanya mereka membeli gas tersebut di warung terdekat. Salah satu warga, Wawan, mengungkapkan rasa kesulitannya terhadap kebijakan tersebut, berharap agar proses pembelian gas LPG 3 kilogram bisa kembali seperti semula. Melalui perubahan ini, diharapkan distribusi gas LPG 3 kilogram bisa lebih efisien dan tepat sasaran, mengurangi penyalahgunaan yang terjadi sebelumnya.
Kelangkaan Gas Melon: Dampak dan Solusi
