Pemerintah Kota (Pemkot) Serang memiliki alokasi dana hibah tahun 2025 sebesar Rp43 miliar untuk berbagai lembaga yayasan dan badan hukum penerima hibah yang telah disetujui oleh Pemkot Serang. Subagyo, Asisten Daerah Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemkot Serang, menjelaskan bahwa pembinaan hibah daerah Kota Serang bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada OPD, lembaga yayasan, dan badan hukum penerima dana hibah. Hal ini penting karena proses hibah melalui e-hibah membutuhkan input satu tahun sebelumnya agar dana tersebut dapat cair. Beberapa lembaga seperti MUI, FSPP, DMI, Baznas, KONI, dan PKK secara berturut-turut menerima dana hibah sesuai regulasi pusat dan Perwal yang berlaku. Subagyo juga menjelaskan bahwa total dana hibah Kota Serang tahun 2025 mencapai lebih dari Rp40 miliar dan tersebar di 11 OPD di lingkungan Pemkot Serang. Melalui edukasi yang diberikan, diharapkan OPD dan lembaga penerima hibah dapat memahami proses perencanaan, penganggaran, dan pertanggungjawaban anggaran hibah dengan baik. Para penerima hibah yang diundang sudah melakukan input perencanaan mereka di e-hibah pada Bappeda Kota Serang, sehingga proses penyaluran dana hibah tahun ini berjalan lancar. Subagyo memperkirakan lebih dari 50 lembaga yayasan dan badan hukum akan menerima hibah pada tahun 2025, dengan penyesuaian bantuan hibah sesuai kemampuan keuangan Pemkot Serang.
Pemkot Serang Siapkan Dana Hibah 2025 Rp43 Miliar: Peluang Terbaik!
