Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Serang mengadakan sosialisasi terkait opsi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan opsi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sesuai dengan Perda Provinsi Banten Nomor 1 tahun 2024. Tujuan acara ini adalah memberikan pemahaman yang lebih jelas kepada masyarakat dan pemangku kepentingan di Kota Serang tentang kebijakan terbaru dalam perpajakan kendaraan bermotor serta dampaknya terhadap wajib pajak.
Fajar Chairil Alam, Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah II Bapenda Kota Serang, menjelaskan bahwa opsi PKB dan BBNKB bertujuan untuk meningkatkan pendapatan daerah dan memastikan pembagian hasil pajak kendaraan yang lebih optimal antara provinsi dan kabupaten/kota. Melalui sosialisasi ini, diharapkan masyarakat dapat memahami mekanisme pembayaran pajak yang berlaku serta dampak dari kebijakan opsi tersebut.
Dalam acara tersebut, peserta diberikan penjelasan mengenai persentase opsi yang berubah, mekanisme pembayaran, dan manfaat Perda Provinsi Banten No 1 tahun 2024 bagi pembangunan daerah. Sesi tanya jawab juga diadakan untuk memungkinkan masyarakat untuk menyampaikan pertanyaan dan mendapatkan penjelasan langsung.
Peserta sosialisasi menyambut baik acara ini karena memberikan kejelasan mengenai aturan baru yang akan diterapkan. Bapenda Kota Serang berkomitmen untuk terus memberikan edukasi kepada masyarakat terkait kebijakan perpajakan daerah guna meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak. Diharapkan dengan pemahaman yang lebih baik, masyarakat akan aktif dalam memenuhi kewajiban mereka dan berkontribusi pada pembangunan Kota Serang.
Sosialisasi ini merupakan langkah awal dalam mendukung implementasi kebijakan opsi PKB dan BBNKB secara efektif, sehingga dapat memberikan manfaat maksimal bagi pemerintah daerah dan masyarakat Kota Serang secara keseluruhan.