26.7 C
Jakarta
Sunday, March 23, 2025

Bawaslu Kabupaten Serang Menghadapi Tantangan Anggaran Jelang PSU

Jangan Lewatkan

Seluruh Forkopimda Kabupaten Serang, termasuk Sekda, KPU, Polres, dan Kodim, menghadiri rapat pembahasan terkait pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada kabupaten Serang. Ketua Bawaslu Kabupaten Serang, Furqon, mengungkapkan bahwa sisa waktu sekitar 50 hari sejak putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 24 Februari 2025. Meski anggaran untuk pelaksanaan PSU masih belum selesai dan final, pihak Bawaslu bersama Panwas dan Bawaslu tetap memastikan pelaksanaan pengawasan sesuai tugasnya.

Perhitungan anggaran untuk pelaksanaan PSU dilakukan dalam rentang waktu dua hingga empat bulan dengan total anggaran Rp12 miliar. Bawaslu Kabupaten Serang berusaha untuk efisiensi, termasuk melakukan sosialisasi empat kali pertemuan yang difokuskan pada kepala desa (kades), ASN, serta TNI-POLRI. Peran kepala desa menjadi titik perhatian utama dalam pengawasan karena disebut dalam putusan MK. Disamping kepala desa dan ASN, Bawaslu juga memantau aspek lain yang berpotensi menimbulkan masalah saat PSU.

Dalam hal anggaran, sisa dana hibah Bawaslu Kabupaten Serang saat ini sebesar Rp2,4 miliar. Namun, masih ada ketidakpastian terkait honorarium badan adhoc yang bisa diambil alih oleh provinsi. Bawaslu meminta dasar hukum yang jelas terkait hal ini untuk menghindari potensi permasalahan hukum di kemudian hari. Semua pihak terus berkoordinasi dan bekerja sama untuk memastikan kelangsungan pelaksanaan PSU yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Source link

Semua Berita

Berita Terbaru