26.9 C
Jakarta
Sunday, March 23, 2025

Penerimaan Zakat Fitrah oleh BAZNAS Pandeglang: Prosedur dan Informasi Penting

Jangan Lewatkan

Pegawai di Kabupaten Pandeglang mulai menyetorkan zakat fitrah mereka ke BAZNAS Pandeglang. Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Pandeglang sudah menerima zakat fitrah dari pegawai di beberapa OPD dan lingkungan sekolah. Ketua BAZNAS Pandeglang, Fery Hasanudin, mengatakan pihaknya menerima pembayaran zakat, infak, dan sedekah dalam bentuk uang tunai atau transfer bank ke rekening BAZNAS.

Setelah rapat dengan pihak terkait, besaran zakat fitrah untuk tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp40 ribu, berdasarkan survey harga beras dan konversi ke dalam rupiah. Fery menyebut bahwa nominal zakat fitrah di Pandeglang termasuk yang paling rendah di Provinsi Banten, dikarenakan variasi harga beras di tiap daerah. Persiapan matang dilakukan sebelum penerimaan zakat, termasuk imbauan, menentukan besaran uang, tempat, dan sumber daya manusia.

Batas akhir penyetoran zakat ditetapkan pada tanggal 15 Maret 2025. Sebelum penyaluran zakat, BAZNAS akan mengadakan rapat internal untuk menentukan besaran pemberian kepada yang berhak. Semua pengumpulan dan pendistribusian zakat fitrah akan diatur melalui rapat internal BAZNAS. Dengan demikian, pelaksanaan zakat fitrah diharapkan dapat berjalan lancar dan sesuai prosedur yang telah ditetapkan.

Source link

Semua Berita

Berita Terbaru