Puasa merupakan salah satu ibadah penting bagi umat Islam di mana mereka menahan diri dari makan, minum, dan hal-hal yang bisa membatalkan puasa dari terbit fajar hingga terbenam matahari. Selama menjalankan puasa, umat Muslim diharapkan tidak hanya menjaga diri secara fisik, tetapi juga dari perbuatan yang dapat mengurangi keberkahan puasa. Namun, sering kali muncul pertanyaan di kalangan umat Islam tentang apakah luka yang mengeluarkan darah saat berpuasa bisa membatalkan puasa atau tidak.
Dalam pandangan mayoritas ulama, darah yang keluar akibat luka tidak akan membatalkan puasa selama darah tersebut tidak masuk ke dalam rongga tubuh yang dapat membatalkan puasa. Artinya, perdarahan akibat luka tidak secara otomatis akan membatalkan puasa, asalkan darah tersebut tidak tertelan atau masuk ke dalam bagian tubuh tertentu seperti mulut, hidung, atau telinga. Jadi, umat Islam yang mengalami luka saat berpuasa seharusnya tidak khawatir selama tidak ada faktor lain yang membatalkan puasanya.
Namun, perlu diperhatikan jika darah yang keluar berasal dari area dekat rongga tubuh alami seperti gusi. Menurut ulama Mazhab Syafi’i dan Hanbali, menelan air liur yang bercampur dengan darah dari gusi dapat membatalkan puasa. Oleh karena itu, penting untuk membersihkan darah dari gusi dan memastikan agar darah tidak tertelan dengan sengaja. Meskipun demikian, jika perdarahan berlebihan yang berpotensi membahayakan kesehatan, puasa boleh dibatalkan namun tetap wajib diganti di hari lain setelah keadaan membaik.
Jadi, umat Islam diharapkan tetap tenang dan bijak dalam menghadapi situasi seperti ini. Menjaga kesehatan juga menjadi hal yang penting agar puasa di bulan Ramadhan dapat dilaksanakan dengan lancar tanpa risiko kesehatan yang membahayakan. Melalui pemahaman yang baik terkait hal ini, umat Islam dapat menjalani ibadah puasa dengan tenang dan penuh keyakinan.