26.9 C
Jakarta
Sunday, March 23, 2025

Hukum Keramas saat Puasa Ramadhan: Penjelasan Lengkap

Jangan Lewatkan

Menjaga kebersihan diri, termasuk berkeramas, merupakan bagian penting dalam rutinitas sehari-hari untuk mendukung kesehatan dan kebersihan pribadi. Namun, ketika menjalankan ibadah puasa Ramadhan, sering kali muncul pertanyaan apakah kegiatan berkeramas dapat membatalkan puasa. Beberapa orang mungkin merasa ragu karena khawatir air dapat masuk ke dalam tubuh saat mandi atau berkeramas, sehingga penting untuk memahami aturan berpuasa agar ibadah tetap valid tanpa mengabaikan kebersihan diri.

Dalam Islam, hukum berkeramas saat berpuasa di bulan Ramadhan diperbolehkan selama tidak ada air yang sengaja dimasukkan ke dalam tubuh, terutama saat mandi rutin. Mandi junub dan mandi sebelum salat Jumat juga tetap diperbolehkan meskipun ada air yang masuk ke dalam tubuh secara tidak sengaja, karena mendapatkan keringanan (marfu) dalam hukum agama.

Hadis yang diriwayatkan oleh Imam Malik dan dijelaskan oleh Imam al-Harawi menjelaskan bahwa berkeramas saat berpuasa tidak dianggap makruh. Hal ini menjelaskan bahwa seseorang yang sedang berpuasa boleh membersihkan diri tanpa membatalkan ibadahnya. Pendapat yang serupa juga diungkapkan oleh Syekh Muhammad Asyraf bin Amir dalam kitab ‘Aunu al-Ma’bud.

Dalam simpulan, berkeramas pada dasarnya tidak membatalkan puasa, baik itu dilakukan untuk kebersihan tubuh atau menghilangkan rasa gatal. Yang perlu dihindari adalah dengan sengaja memasukkan air ke dalam tubuh, seperti memasukkan air ke dalam telinga hingga mencapai bagian dalam, karena hal itu dapat membatalkan puasa seseorang. Oleh karena itu, berkeramas selama berpuasa tetap diperbolehkan, asalkan dilakukan dengan hati-hati dan tidak berlebihan untuk menjaga keberlangsungan ibadah dengan keyakinan yang kuat.

Source link

Semua Berita

Berita Terbaru