Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Serang tidak pernah menerbitkan izin AMDAL terkait proyek yang mengakibatkan aliran sungai di Lingkungan Cilincing Pasir Kali tertimbun tanah proyek. Lokasi proyek di depan Lapas Kelas IIA Serang tidak memiliki plang informasi, sehingga Kepala DLH Kota Serang, Farach Richi belum mengetahui informasi lanjut mengenai proyek tersebut. Farach menyatakan bahwa pihaknya akan meninjau lokasi proyek untuk mengidentifikasi potensi kerusakan lingkungan. Salah satu warga terdampak, Dian Hardiana, menyampaikan dampak proyek pada kehidupan sehari-hari, di mana pekarangan rumahnya kerap terendam banjir. Pendangkalan aliran sungai juga mengakibatkan Dian merasakan banjir setelah bertahun-tahun tinggal di sana. Kini, kondisi aliran sungai semakin dangkal dan menyebabkan banjir ketika hujan deras. RT setempat sudah dua kali menerima protes dari Dian terkait hal ini. Menurut Ketua RT 01 Lingkungan Cilincing Pasar Kali, proyek yang dijalankan diduga membawa dampak negatif pada lingkungan, seperti pendangkalan aliran sungai dan meningkatkan risiko banjir. Warga menduga bahwa tidak adanya bangunan pembatas antara proyek dan sungai menyebabkan kondisi ini. Proyek tersebut diduga sebagai pembangunan hotel dan sport center, dengan informasi yang belum transparan kepada warga. Masyarakat di sekitar proyek juga mengalami kejadian tragis di mana dua bocah meninggal usai berenang di area galian bekas proyek terkait. Penegakan aturan lingkungan hidup perlu diperketat untuk mencegah kerugian bagi warga sekitar dan lingkungan secara keseluruhan.
Aliran Sungai Cilincing Tertimbun: DLH Kota Serang Soroti Proyek Tanpa Izin AMDAL
