Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, telah menegaskan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) akan diberikan sepenuhnya, termasuk komponen Tunjangan Kinerja (Tukin) bagi pegawai negeri, PPPK, TNI, dan Polri. THR yang diterima oleh ASN pusat, anggota TNI/Polri, dan hakim setara dengan gaji pokok serta tunjangan tetap dan kinerja. Sementara ASN daerah akan menerima THR sesuai dengan ASN pusat dan kemampuan masing-masing pemerintah daerah. Untuk pensiunan, THR akan diberikan berdasarkan jumlah pensiun bulanan. Kebijakan THR dan gaji ke-13 telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No.11 tahun 2025 yang telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo. THR akan dibayarkan dua minggu sebelum Hari Raya, dimulai sejak 17 Maret 2025, sementara gaji ke-13 akan diterima pada awal tahun ajaran baru bulan Juni 2025. Seluruh aparat negara di pusat dan daerah, termasuk pegawai negeri, PPPK, prajurit TNI dan Polri, hakim, dan pensiunan sebanyak 9,4 juta penerima akan menerima THR dan gaji ke-13 tahun 2025. Presiden Prabowo berharap kebijakan ini dapat membantu masyarakat dalam mengelola kebutuhan mereka selama mudik dan liburan Lebaran dengan adanya bantuan dari pemerintah seperti penurunan harga tiket pesawat, diskon tarif tol, dan transportasi selama mudik Lebaran, serta penyediaan THR untuk karyawan swasta, BUMN, BUMD, dan bonus Hari Raya untuk pengemudi online dan kurir.
Prabowo Subianto Confirms Full Disbursement of ASN THR

Previous article