Gaji ke-13 dan THR ASN Pemkab Serang Cair Besok: Berita Terbaru

Jangan Lewatkan

Pemerintah Kabupaten Serang memberikan kabar baik kepada para pegawai dengan pengumuman bahwa gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) dapat segera dicairkan mulai Selasa. Bupati Serang telah menetapkan teknis pemberian THR dan gaji ke-13 berdasarkan Peraturan Bupati Serang Nomor 22 Tahun 2025. Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kabupaten Serang, Rudy Suhartanto, bersama Kepala BPKAD Kabupaten Serang, Sarudin, memastikan persiapan teknis pembayaran yang akan dimulai pada hari berikutnya. Pihak terkait berharap agar penyaluran dilakukan secara bertahap untuk memudahkan proses administrasi. Kebijakan ini telah menindaklanjuti peraturan pemerintah terkait pemberian THR dan gaji ke-13 kepada berbagai elemen seperti Bupati dan Wakil Bupati, Anggota DPRD, serta PNS. Peraturan ini memastikan bahwa setiap pegawai menerima gaji ke-13, termasuk tunjangan yang sesuai dengan ketentuan.

Rudy menjelaskan bahwa pembayaran THR akan mencakup berbagai komponen seperti gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Anggaran sebesar Rp80 miliar telah disiapkan untuk pembayaran ini, berasal dari APBD Kabupaten Serang Tahun 2025. Dengan demikian, semua pegawai di Kabupaten Serang berhak menerima gaji ke-13 dan THR sesuai dengan regulasi yang berlaku. Sebagai informasi terkini, dapatkan berita terbaru dari BantenNews.co.id di Google News.

Source link

Semua Berita

Berita Terbaru