Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis ganja seberat 34 kilogram yang merupakan jaringan lintas provinsi Sumatera Utara – Jakarta. Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Ade Candra, mengatakan petugas berhasil mengamankan 34 kilogram ganja kering siap edar serta 6,98 gram sabu pada hari Sabtu. Operasi ini melibatkan lima pelaku dengan inisial I, RR, S, P, dan R. Barang bukti ganja siap edar ini diamankan di tiga lokasi berbeda di wilayah Jakarta.
TKP pertama ditemukan di Jalan Gunung Sahari, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat dengan barang bukti seberat satu kilogram ganja. Kemudian, TKP kedua diamankan di Gang Burung RT 08/RW 02, Kelurahan Pinangsia, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat dengan barang bukti tiga kilogram ganja dan 6,98 gram sabu. Sedangkan TKP ketiga berada di Gang Burung No.9 RT 09/RW 02, Kelurahan Pinangsia, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat dengan barang bukti seberat 30 kilogram ganja dalam dua karung hijau.
Kronologi pengungkapan kasus dimulai setelah tim menerima informasi tentang pengiriman narkotika dari Medan ke Jakarta. Setelah melakukan penyelidikan, petugas berhasil menangkap tersangka pertama, yakni I, di Jalan Gunung Sahari. Dari interogasi, petugas berhasil menemukan tambahan barang bukti di kontrakan di daerah Pinangsia, Jakarta Barat.
Polda Metro Jaya menegaskan keseriusan aparat dalam memberantas peredaran narkotika, terutama jaringan lintas provinsi. Masyarakat pun diimbau untuk terus aktif memberikan informasi guna mencegah peredaran narkoba yang dapat merusak generasi bangsa.