28.4 C
Jakarta
Sunday, April 20, 2025

Polisi Terima Laporan Kericuhan Rapat RUU TNI di Jakpus

Jangan Lewatkan

Pada Sabtu (15/3), Polda Metro Jaya menerima laporan kericuhan terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) oleh Panitia Kerja (Panja) di Jakarta. Laporan dugaan tindak pidana tersebut diterima dari pelapor berinisial RYR, seorang sekuriti di Hotel Fairmont, Jakarta Pusat. Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, laporan tersebut melibatkan gangguan ketertiban umum, perbuatan memaksa, ancaman kekerasan, dan penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum di Indonesia.

Saat kejadian, sekitar tiga orang dari Koalisi Masyarakat Sipil masuk ke Hotel Fairmont dan berteriak di depan pintu ruang rapat pembahasan revisi UU TNI, meminta agar rapat dihentikan karena dilakukan secara tertutup. Korban merasa dirugikan dan pelapor kemudian membuat laporan polisi di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya. Laporan telah teregistrasi dengan nomor LP/B/1876/III/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 15 Maret 2025.

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan juga menyampaikan aspirasi terkait pembahasan RUU TNI. Mereka menekankan pentingnya pembahasan yang terbuka dan transparan. Salah satu anggota koalisi, Andrie Yunus, menilai bahwa pembahasan tertutup tidak sesuai dengan komitmen terhadap transparansi dan partisipasi publik.

Para perwakilan koalisi mencoba menerobos masuk ke ruang rapat panja untuk menyampaikan aspirasi mereka, namun langsung ditarik keluar oleh pihak pengamanan rapat. Sebelumnya, Panja RUU TNI telah merampungkan pembahasan sebanyak 40 persen dari 92 DIM RUU TNI. Pembahasan lebih intens dilakukan terkait umur, masa pensiun, dan variabel lainnya. Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, menjelaskan bahwa pembahasan RUU TNI telah berlangsung sejak Jumat hingga Minggu dan masih akan berlanjut.

Source link

Semua Berita

Berita Terbaru