BBPOM Serang kembali menemukan produk makanan takjil yang mengandung formalin dalam pengawasan rutin di dua pasar tradisional, yakni Pasar Petir di Kabupaten Serang dan Pasar Badak di Kabupaten Pandeglang. Kepala BBPOM Serang, Mojaza Sirait, mengungkapkan bahwa beberapa produk yang terindikasi mengandung formalin meliputi cincau hitam, teri nasi, agar merah, dan agar hijau. Penemuan ini diungkapkan setelah audiensi dengan Walikota Serang, Budi Rustandi, di Setda lantai 2, Pusat Pemerintahan Kota Serang. BBPOM Serang sedang menelusuri asal-usul produk berbahaya ini, dengan fokus pada pola peredaran dari produsen ke pedagang. Langkah pencegahan yang diambil adalah mengamankan produk takjil berformalin agar tidak dijual langsung kepada konsumen, memberikan pembinaan kepada pedagang, dan menuntut pedagang untuk menandatangani surat pernyataan agar tidak menjual produk dari sumber yang tidak jelas. Mojaza menegaskan bahwa pedagang hanya sebagai perantara dan yang harus ditindak adalah produsennya. Proses uji konfirmasi dengan rapid test sedang dilakukan untuk mengambil tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku.
Temuan BBPOM Serang: Takjil Berformalin di Pasar Tradisional

Previous article