Pemkab Serang Menjamin Pengangkatan PPPK pada April 2025

Jangan Lewatkan

Komunikasi antara FGHN LPSI Kabupaten Serang dan Pemerintah Kabupaten Serang mengenai penundaan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) telah menghasilkan kabar baik. Heti Kustrianingsih dari FGHN LPSI Kabupaten Serang menyatakan bahwa Pemkab Serang telah memastikan bahwa Surat Keputusan (SK) pengangkatan PPPK akan diterbitkan pada bulan April 2025. Dalam audiensi tersebut, terungkap bahwa sekitar 22 orang yang telah lulus passing grade sejak 2021 masih menunggu kepastian terkait pengangkatan mereka.

Pemkab Serang menyatakan kesiapannya untuk mengangkat PPPK pada bulan April dan telah mengajukan usulan Nomor Induk Pegawai (NIP) ke Badan Kepegawaian Negara (BKN). Heti juga menyoroti kebutuhan untuk mempercepat proses penerbitan NIP agar tidak terjadi penundaan lebih lanjut dalam pengangkatan para tenaga honorer. Selain itu, ada kekhawatiran terkait status bagi pegawai yang mendekati usia pensiun dan para tenaga honorer yang membutuhkan status ASN demi kesejahteraan mereka.

Rudy Suhartanto, Pj Sekda Kabupaten Serang, menjelaskan bahwa para PPPK yang telah menyelesaikan tes dan pemberkasan saat ini menunggu penerbitan NIP sebelum mereka dapat dilantik. Pemkab Serang sudah menyiapkan anggaran gaji per 1 April 2025 untuk para PPPK yang akan diangkat. Upaya sedang dilakukan untuk mempercepat penerbitan NIP dengan berkoordinasi dengan BKN.

Diharapkan bahwa setelah NIP terbit, Pemkab Serang akan segera menerbitkan SK dan melantik para PPPK sehingga mereka dapat mulai bekerja sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Para perwakilan tenaga honorer juga diajak untuk ikut serta dalam proses pengajuan permohonan secara langsung ke BKN untuk memastikan keinginan mereka dapat diakomodir. Hal ini menjadi langkah penting dalam menyikapi keresahan yang dialami para tenaga honorer, dan diharapkan proses pengangkatan PPPK dapat berjalan lancar sesuai dengan rencana.

Source link

Semua Berita

Berita Terbaru