Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan (Pemkot Jaksel) sedang melancarkan operasi penyitaan minuman keras (miras) selama bulan Ramadhan untuk menciptakan lingkungan yang tertib dan kondusif. Wali Kota Jakarta Selatan, Munjirin, menegaskan bahwa semua camat telah diinstruksikan untuk bekerja sama dengan tiga pilar dan Satpol PP di setiap wilayah dalam operasi tersebut. Penyitaan miras dilakukan untuk mendukung Operasi Bina Tertib Praja Bulan Ramadhan Tahun 2025. Kasatpol PP Kebayoran Lama, Dian Citra, mengungkapkan bahwa sebanyak 151 botol miras berbagai jenis telah disita dari beberapa toko kelontong di wilayah tersebut. Jenis miras yang disita antara lain bir, anggur merah, intisari, anggur putih, dan soju. Selain itu, Satpol PP Kecamatan Pesanggrahan juga turut menyita puluhan botol miras yang tidak memiliki izin. Operasi ini bertujuan untuk menjaga ketentraman dan ketertiban umum selama bulan suci Ramadan. Setiap langkah yang diambil merupakan bagian dari upaya Pemkot Jaksel untuk memastikan tidak ada peredaran miras selama bulan Ramadhan.
Operasi Penyitaan Miras Pemkot Jaksel dalam Ramadhan

Previous article