Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya siap menghadapi langkah hukum berikutnya setelah Firli Bahuri mencabut gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak menyatakan kesiapan pihaknya untuk menguji keabsahan penyidikan dan penetapan tersangka jika diperlukan. Mantan Ketua KPK, Firli Bahuri, mencabut gugatan praperadilan terkait dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi. Ade Safri menjelaskan bahwa penetapan tersangka telah melalui mekanisme gelar perkara dan proses penyidikan berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel tanpa intervensi atau tekanan dari pihak manapun. Alasan pencabutan gugatan tersebut mencakup upaya perbaikan dan kesiapan menjalani bulan Ramadhan. Tim hukum Polda Metro Jaya menyerahkan keputusan mengenai tanggapan pencabutan gugatan praperadilan kepada majelis hakim untuk langkah selanjutnya. Tindakan ini dilakukan setelah Firli Bahuri mencabut permohonan praperadilan yang diajukan sebelumnya.
Polda Metro Siap Hadapi Langkah Hukum Setelah Cabut Gugatan Firli
