Tersangka pengemas Minyakita terancam denda Rp2 miliar

Jangan Lewatkan

Dua tersangka pengemas produk Minyakita yang melanggar aturan telah ditangkap oleh pihak kepolisian. Dirut PT Jaya Batavia Globalindo dan seorang operator perusahaan tersebut dijerat dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda sebesar Rp2 miliar. Mereka diduga mengurangi takaran kemasan produk Minyakita, dengan hanya mengisi 800-850 mililiter dalam kemasan satu liter. Penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima polisi mengenai praktik penjualan yang tidak sesuai prosedur perusahaan tersebut. Para pelaku ditemukan melakukan tindakan melawan hukum sejak November 2024 dan mendapatkan pendapatan kotor sebesar Rp800 juta per bulan. Barang bukti yang disita meliputi ribuan kemasan Minyakita, mesin pengisian, timbangan, dan kardus-kardus Minyakita yang belum terpakai. Polisi juga menemukan bahwa bahan baku minyak diambil dari Marunda dan Cakung. Selain itu, terdapat 1.600 karton dengan total 19.200 kemasan produk Minyakita yang disita sebagai barang bukti. Semua kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut untuk menegakkan hukum yang berlaku.

Source link

Semua Berita

Berita Terbaru