Kepolisian berhasil menangkap empat pelaku jambret dan penadah barang curian korban dengan inisial DCP di Jalan Muara Karang Raya, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara. Kapolsek Metro Penjaringan, AKBP Agus Ady Wijaya, mengungkapkan bahwa keempat pelaku tersebut berhasil ditangkap di beberapa lokasi di Jakarta Utara pada Senin (17/3) oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Metro Polres Metro Jakarta Utara. GP dan A berperan sebagai pelaku jambret, sementara PM dan FE berperan sebagai penadah barang curian. Keempat pelaku berhasil ditangkap setelah melakukan aksinya merampas barang milik korban, yang mengakibatkan korban mengalami kerugian sebesar Rp35 juta.
Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil menyita dua telepon seluler milik korban, dua sepeda motor, lima telepon genggam, pisau kecil, uang tunai sebesar Rp1,3 juta, dan dompet dari tangan pelaku. Ternyata, pelaku juga pernah melakukan aksi serupa sebelumnya di wilayah Penjaringan dengan mencuri telepon seluler dan menjualnya ke penadah dengan harga Rp2 juta. Saat ini, keempat pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Metro Penjaringan untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Kapolsek Metro Penjaringan pun mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dan segera melaporkan kejadian serupa ke kantor polisi terdekat. Kepedulian masyarakat diharapkan dapat membantu menciptakan lingkungan yang aman dan tertib. Aksi kejahatan seperti jambret memang selalu mengancam, namun dengan kerjasama dan kehati-hatian dari masyarakat, diharapkan dapat mengurangi aksi kejahatan tersebut.