Sidang perdana praperadilan warga Kampung Cibetus, Desa Curuggong, Kecamatan Padarincang terkait penetapan tersangka protes berujung pembakaran kandang ayam telah dijadwalkan di Pengadilan Negeri Serang. Namun, sidang tersebut ditunda karena Polda Banten sebagai termohon tidak hadir. Polda Banten mangkir dari sidang perdana yang seharusnya digelar pada tanggal 21 Maret 2025. Hakim tunggal Galih Dewi Inanti Akhmad menunda sidang tersebut hingga setelah lebaran.
Alasan penundaan sidang ini adalah agar sidang praperadilan bisa digelar selama seminggu berturut-turut tanpa terputus. Hakim mengatakan bahwa sidang ditunda hingga 14 April karena pihak termohon harus dipanggil kembali. Kuasa hukum dari Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD), Rizal Hakiki, mengungkapkan kekecewaannya terhadap ketidakhadiran Polda Banten, yang menyebabkan penundaan sidang dalam waktu yang cukup lama.
Rizal Hakiki juga menyampaikan bahwa pihaknya telah meminta agar pemohon bisa hadir langsung dalam sidang praperadilan serta meminta agar sidang penundaan dilakukan sebelum lebaran karena cuti lebaran dimulai pada tanggal 28 Maret. Langkah yang akan diambil adalah mengirim surat ke Komisi Yudisial (KY) untuk meminta agar berkas dari Kejaksaan ditunda agar praperadilan tidak dianggap gugur.
Ketidakhadiran Polda Banten dalam sidang ini disayangkan karena sidang tersebut merupakan kesempatan untuk membuktikan apakah penangkapan dan penetapan tersangka dilakukan dengan benar. Sidang tersebut merupakan ruang bagi kedua belah pihak untuk membuktikan dalil masing-masing secara hukum. Semoga proses praperadilan ini dapat berjalan dengan lancar dan keadilan bisa terwujud.