Pemerintah Kabupaten Lebak telah mengeluarkan larangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah Kabupaten Lebak untuk menggunakan kendaraan dinas saat mudik lebaran. Bupati Lebak, Moch Hasbi Asyidiki Jayabaya menegaskan bahwa mudik merupakan kegiatan pribadi dan tidak berkaitan dengan tugas dinas. Oleh karena itu, mobil dinas hanya boleh digunakan untuk kegiatan pemerintah saja. Hasbi telah memberikan instruksi kepada seluruh ASN di lingkungan Pemkab Lebak agar tidak menggunakan kendaraan dinas untuk mudik. Sekretaris Daerah juga telah diminta untuk menerbitkan Surat Edaran yang melarang penggunaan kendaraan dinas saat mudik. ASN yang melanggar aturan ini akan menerima teguran. Selain itu, Hasbi juga mengingatkan bahwa kendaraan dinas seharusnya hanya digunakan dalam kegiatan kerja dan ASN disarankan untuk menggunakan kendaraan pribadi saat mudik. Kabupaten Lebak
Bupati Lebak Larang ASN Mudik dengan Kendaraan Dinas

Previous article