Pemerintah Kota Jakarta Timur (Jaktim) mengingatkan masyarakat untuk menghindari praktik pungutan liar (pungli) di sekitar mereka. Imbauan ini disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Jakarta Timur, Iin Mutmainnah, saat mengunjungi Posko Pengaduan Pencegahan Pungutan Liar (Posko Saber Pungli) di Terminal Terpadu Pulo Gebang, Cakung, Rabu lalu. Dalam imbauannya, Iin menegaskan bahwa penerima dan pemberi pungli akan dikenakan sanksi hukum jika terlibat dalam praktik tersebut.
Posko Saber Pungli yang didirikan oleh Inspektorat Provinsi DKI Jakarta bertujuan untuk memastikan agar para pemudik terhindar dari praktik pungutan liar selama masa mudik Lebaran 2025. Posko ini tersebar di beberapa titik strategis seperti Terminal Terpadu Pulo Gebang, Kampung Rambutan, Kalideres, Stasiun Gambir dan Senen, serta pelabuhan Tanjung Priok dan Muara Angke. Posko tersebut dilengkapi dengan fasilitas yang lengkap seperti posko kesehatan, keamanan, pengaduan pungutan liar, dan lain-lain.
Dengan adanya Posko Saber Pungli, diharapkan masyarakat dapat lebih waspada dan mengetahui bahwa praktik pungutan liar adalah tindakan yang melanggar hukum. Selain itu, kerjasama dari seluruh pemangku kepentingan, termasuk Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD), sangat diperlukan dalam menjaga keamanan dan mencegah praktik pungli, khususnya di terminal angkutan darat Pulo Gebang. Dukungan dan kesiapan dari semua pihak diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang bebas dari pungutan liar selama periode mudik Lebaran 2025.