Sebanyak 300 narapidana Rumah Tahanan (Rutan) Salemba dipindahkan ke sejumlah lembaga pemasyarakatan di Jawa Barat dan Banten sebagai dampak dari razia narkotika dan handphone. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan di Rutan Salemba. Pemindahan narapidana juga merupakan komitmen Rutan Salemba untuk memerangi penyalahgunaan narkoba dan ponsel di dalam fasilitasnya. Tujuan lain dari pemindahan ini adalah untuk mengoptimalkan kapasitas hunian Rutan Salemba dan meningkatkan efektivitas pembinaan terhadap warga binaan. Tindakan ini dilakukan sebagai bagian dari strategi pemerintah untuk mengatasi masalah over kapasitas di rumah tahanan dan lapas serta menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang lebih kondusif. Proses pemindahan narapidana ini melibatkan koordinasi dengan berbagai pihak terkait dan dilakukan dengan pengawalan ketat untuk memastikan keamanan selama perjalanan. Harapannya, pemindahan ini dapat membantu mengendalikan kapasitas Rutan Salemba sehingga pelayanan terhadap warga binaan dapat lebih optimal. Para warga binaan yang dipindahkan akan ditempatkan di beberapa lapas sesuai dengan klasifikasi dan kebutuhan pembinaan mereka. Menurut Kepala Rutan Salemba, Wahyu Trah Utomo, pemindahan ini merupakan pelaksanaan dari program akselerasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk mengatasi over kapasitas di Lapas/Rutan. Sejak November 2024 hingga Maret 2025, Rutan Salemba telah berhasil memindahkan sekitar 1.500 warga binaan ke berbagai lapas di Jawa Barat dan Tangerang sebagai upaya dalam mengatasi masalah over kapasitas dan meningkatkan kualitas pengamanan di fasilitas tersebut.
Razia Narkotika dan Handphone: 300 Napi Rutan Salemba Dipindah!
