Komplotan Pencuri Motor di Tambora Berisiko Hukuman 12 Tahun

Jangan Lewatkan

Sebuah kelompok pencuri sepeda motor di Tambora, Jakarta Barat yang terdiri dari pria berinisial TA (32), RN (20) dan WB (17) menghadapi ancaman 12 tahun penjara. Mereka tidak hanya dituduh melakukan pencurian, tetapi juga memiliki senjata ilegal. Menurut Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Muhammad Kukuh Islami, ketiga pelaku dilaporkan telah melakukan delapan aksi pencurian di berbagai wilayah sebelum akhirnya ditangkap di Tambora saat hendak melakukan aksi kembali. Awal mula kasus ini terungkap ketika tim Reskrim Polsek Tambora yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Sudrajat Djumantara mencurigai tiga pria yang membawa tas dan bersikap mencurigakan di sekitar Stasiun Duri pada Senin (10/3) sekitar pukul 03.00 WIB. Setelah dilakukan pemeriksaan, ketiga pelaku ditemukan memiliki alat-alat yang biasa digunakan untuk mencuri kendaraan bermotor. Mereka juga mengakui telah mencuri sepeda motor Honda milik warga bernama Peter di Kalianyar, Tambora pada hari sebelumnya. Seluruh hasil curian kemudian dijual kepada seseorang yang masih dalam pengejaran. Polisi berhasil mengamankan barang bukti tersebut dan kasus ini terus dalam pengembangan.

Source link

Semua Berita

Berita Terbaru