Rekonstruksi Pembunuhan Pengemudi Ojek Daring di Bekasi: Fakta Terbaru

Jangan Lewatkan

Pada Senin (3/3), Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya melakukan rekonstruksi pembunuhan pengemudi ojek daring yang berusia 40 tahun dengan inisial MAW oleh pelaku DHJ yang berusia 42 tahun di Rawa Lumbu, Kota Bekasi. Proses rekonstruksi dipimpin oleh Kepala Unit Subdit 4 Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Iptu Muhammad Rizky Novrianto di Polda Metro Jaya pada hari Kamis. Dalam rekonstruksi tersebut, terdapat 18 adegan yang mengungkap beberapa fakta baru yang mengejutkan. Salah satunya adalah penggunaan sebatang kayu oleh pelaku untuk memukul korban sebanyak tujuh kali, dengan rincian enam kali di bagian kepala dan satu kali di bagian pinggang.

Setelah memastikan korban tewas, pelaku menyeret jenazah ke bagian dapur untuk disembunyikan dengan menggunakan tikar dan ditutup kasur. Selanjutnya, pelaku meninggalkan rumah sambil membawa sepeda motor, tas, dan ponsel korban, namun barang-barang tersebut dibuang di sebuah kali dalam perjalanan, kecuali sepeda motor korban yang diambil oleh pelaku. Pembunuhan terhadap MAW terjadi di rumah Jalan Nusa Penida 3 No. 255 RT 005/RW 010 Kelurahan Aren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi. Pelaku DHJ adalah teman kecil korban yang bekerja sebagai sekuriti keamanan di sebuah mal di kawasan Bekasi.

Pelaku berhasil ditangkap di rumahnya di Tambun Utara, Kabupaten Bekasi pada Rabu (5/3) dengan barang bukti berupa sepeda motor milik korban yang sehari-hari dipakai pelaku dengan menukar pelat kendaraan tersebut. Sejumlah fakta baru yang terungkap dalam rekonstruksi ini menjadi bukti penting dalam kasus pembunuhan ini. Kasus ini sedang ditangani oleh pihak berwajib untuk menegakkan keadilan.

Source link

Semua Berita

Berita Terbaru