Pria Dugaan Selingkuh Alami Penusukan di Jakpus: Analisis Kasus

Jangan Lewatkan

Seorang pria berinisial A (41) menjadi korban penusukan di Jakarta Pusat oleh pelaku berinisial P (36) karena menduga korban selingkuh dengan istrinya pada Sabtu (29/3). Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menyatakan bahwa motif pelaku adalah sakit hati dan cemburu karena menduga korban memiliki hubungan dengan istrinya sehingga pelaku menusuk korban menggunakan sebilah pisau. Pelaku langsung ditangkap tidak lama setelah penusukan berlangsung setelah adanya laporan dari warga. Insiden ini terjadi di depan warung Sate Padang Takana Juo, Bendungan Hilir sekitar pukul 17.00 WIB dan korban mengalami luka di leher sebelah kiri serta di tangan kanan. Tim segera merespons kejadian tersebut, membawa korban ke rumah sakit, dan menangkap pelaku di sekitar area Gang 5 Benhil. Barang bukti berupa pisau yang digunakan oleh pelaku telah diamankan dan pelaku saat ini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Metro Tanah Abang. Haris juga mengimbau masyarakat untuk tidak mengambil hukum ke tangan sendiri dan menyerahkan segala masalah hukum kepada pihak berwenang. Pelaku dijerat dengan Pasal 351 Ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan luka berat, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Masyarakat diingatkan untuk menghormati proses hukum yang berlaku dan bekerja sama dengan pihak berwenang dalam menyelesaikan konflik yang timbul.

Source link

Semua Berita

Berita Terbaru